JAKARTA, KOMPAS.TV – Usai bacaan dakwaan JPU untuk Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022) tidak ada nota keberatan atau eksepsi.
Dalam bacaan dakwaan terungkap Brigjen Hendra dan AKBP Arif Rachman sempat menghadap Ferdy Sambo, usai isi CCTV terkuak.
Mendengar respons Sambo marah dan bernada tinggi usai mengetahui 4 anak buahnya menonton CCTV, Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan meminta agar bawahannya mempercayai skenario Ferdy Sambo.
Baca Juga: Arahan Lengkap Presiden Jokowi ke Jajaran Polri: Singgung Kasus Ferdy Sambo
"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masa sih'," ujar jaksa dalam persidangan.
Pada CCTV tersebut terungkap bahwa sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP Duren Tiga.
"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," sambung jaksa.
Sambo memerintahkan agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Arif didakwa melanggar Pasal tentang ITE.
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.