MALANG, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia pasca pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumper pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Dari keenam tersangka yang telah ditetapkan, Salah satunya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Baca Juga: Kapolri: PT LIB Tidak Lakukan Verifikasi Stadion Kanjuruhan
“yang pertama saudara Insyisur AHL Direktur Utama PT LIB, Di mana tadi saya sampaikan, bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan vrifikasi 2020 belum tercukupi," kata Listyo Sigit.” paparnya.
Sementara tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Pelaksana (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Polres Malang (Wahyu SS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (TSA).
Keenam tersangka ini dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.