KOMPAS.TV - Sidang banding terkait pemecatan Ferdy Sambo akan digelar pekan depan. Sidang banding akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada sidang kode etik Polri akhir Agustus lalu.
Baca Juga: Penyidik Masih Rahasiakan Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sambo, terbukti melanggar etik salah satunya karena terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Tak terima dirinya dipecat, Sambo mengajukan banding atas putusan itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, sidang banding sambo akan digelar pekan depan yang dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
Belum diungkap siapa jenderal bintang tiga yang akan memutus hasil banding Ferdy Sambo.
Selain Sambo, ada 6 tersangka lainnya yang terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat orang diantaranya telah dipecat Polri yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Itu artinya, tiga tersangka yang tersisa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman tinggal menunggu keputusan sidang etik Polri.
Sidang komisi kode etik terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan rencananya akan digelar pekan depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.