JAKARTA, KOMPAS.TV – Komite Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi mutasi berupa demosi selama dua tahun kepada pelanggar Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF.
Brigadir FF dinyatakan terbukti bersalah karena telah menghapus gambar, foto, dan video milik jurnalis saat bertugas menjaga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
Baca Juga: Peran dan Sanksi Bharada Sadam di Kasus Sambo: Intimidasi Wartawan
Brigadir Frillyan menyatakan menerima putusan sidang etik. Ia pun tak mengajukan banding atas keputusan ini.
Brigadir FF juga diwajibkan meminta maaf pada institusi dan pada pimpinan Polri.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.