JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi hari menetapkan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat sebagai tersangka.
Selain itu, CCTV sebelum dan sesudah pembunuhan juga berhasil ditemukan.
Hingga saat ini sudah ada 16 orang saksi yang diperiksa yang dibagi menjadi 5 kluster dan 4 barang bukti yang disita.
Menanggapi penetapan Putri sebagai tersangka, Sebelumnya, Putri dilaporkan ke polisi karena diduga membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.
Baca Juga: Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Ini Jejak Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
Kuasa hukum Putri, Patra M Zen bahkan mengaku kena prank, alias dibohongi kliennya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, kini melaporkan Putri dan suaminya, Ferdy Sambo ke polisi karena diduga membuat laporan palsu yang menuduh sang ajudan melakukan pelecehan terhadapnya.
Laporan dengan skenario pelecehan istri Ferdy Sambo di rumah dinas itu, sudah dihentikan penyidik Bareskrim Polri.
Bahkan diduga kuat menjadi bagian dari upaya obstruction of justice, alias merintangi penegakan hukum, untuk mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.