JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Mantan Menteri, Ferry Mursyidan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada awal Agustus, tertulis Hanifah Husein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan, saat menjabat sebagai Direktur Utama, PT Utama Bhakti Sumatera.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Premi Asuransi, Bagaimana Nasib Uang Nasabah WanaArtha?
Tak hanya Hanifah Husein, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yang kala itu menjabat sebagai Komisaris dan Direksi Perusahaan.
Hanifah Husein dijerat dengan pasal tentang penggelapan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.