SAMOSIR, KOMPAS.TV - Dua orang warga, ditangkap anggota Polres Samosir, Sumatera Utara karena membakar lahan di Danau Toba.
Seorang pelaku, mengaku membakar lahan karena untuk menanam jagung.
Polres Samosir, telah melakukan olah tempat kejadian perkara mengenai pembakaran lahan dan hutan, di kawasan pariwisata Danau Toba.
Pemeriksaan digelar bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, dan Tim Laboratorium Forensik.
Satu orang pelaku, yang ditangkap oleh pihak kepolisian mengakui telah melakukan pembakaran untuk menanam jagung.
Baca Juga: Petugas Kesulitan Memadamkan Kebakaran Lahan di Kawasan Danau Toba
Sedangkan seorang lainya merupakan siswa SMP yang mengaku disuruh gurunya membakar sampah, namun mengenai hutan karena hembusan angin.
Polres belum menaikkan status mereka sebagai tersangka, karena masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik, dan gelar perkara bersama polda sumatera utara.
Setelah 2 orang ditangkap, lahan yang terbakar di perbukitan tepi Danau Toba di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, luasnya mencapai 600 hektar.
Lokasi yang terjal dan peralatan yang tidak memadai, membuat petugas gabungan kesulitan dalam pemadaman api.
Kebakaran lahan dan hutan di tepi Danau Toba, terjadi di sepanjang hari baik siang maupun malam hari.
Kebakaran terjadi di empat kecamatan di Kabupaten Samosir, yaitu Kecamatan Harian, Sianjur Mula Mula, Pangururan, dan Sitio Tio.
Mobil pemadam kebakaran, turut membantu pemadaman namun terkendala jauhnya titik untuk menuju sumber pengambilan air.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.