PALEMBANG, KOMPAS.TV - Peraturan terbaru perjalanan kereta api mewajibkan penumpangnya sudah vaksinasi Covid-19 dengan jumlah ketentuan.
Mulai 17 Juli lalu, penumpang kereta api jarak jauh yang sudah melakukan vaksinasi ketiga atau Booster tidak diwajibkan tes Covid-19.
Sementara penumpang yang belum booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen pada saat boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
KAI mengajak calon penumpang untuk mulai melengkapi persyaratan dengan melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Dinkes Palembang Dorong Kecamatan & Puskesmas Lakukan Pencegahan DBD: Tingkatkan Penerapan 3M!
Sejalan dengan itu, KAI telah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Pihaknya juga menyediakan layanan tes antigen di stasiun untuk membantu penumpang melengkapi persyaratan.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem pemesanan tiket dengan aplikasi Pedulilindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang.
Data vaksinasi tersebut dapat langsung diketahui baik pada saat pemesanan tiket maupun pada saat boarding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.