JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berhembus beberapa hari jelang sidang etik yang bakal digelar Dewan Pengawas KPK terhadap dirinya.
Lili saat ini memang dalam pengawasan Dewan Pengawas terkait kasus dugaan pelanggaran etik karena menerima gratifikasi dari PT Pertamina berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika.
Terkait kasus ini, Dewan Pengawas bahkan telah memeriksa Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dan pihak travel.
Rencananya, sidang etik bakal digelar besok, 5 Juli 2022.
Ini bukan kali pertama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar harus menjalani sidang etik.
Sebelumnya, pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etika karena berkomunikasi dengan bekas Wali Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, M Syahrial.
Saat itu, kasus jual beli jabatan yang menjerat Syahrial tengah ditangani oleh KPK.
Atas pelanggaran tersebut, Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut belum menerima konfirmasi terkait surat pengunduran diri Lili Pintauli jelang sidang etik.
Menurutnya, hingga saat ini Lili masih menjalankan tugas di KPK.
Meski demikian, KPK mendukung proses penegakan etik terhadap Lili.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.