JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur.
Tito menyebut, masa jabatan penjabat gubernur maksimal 1 tahun, dan akan dievaluasi setiap 3 bulan.
Lima penjabat yang dilantik adalah, Al Muktabar sebagai penjabat Gubernur Banten, sebelumnya menjabat Sagai Sekda Banten.
Ridwan Jamaluddin penjabat gubernur Kepulauan Babe, sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM dari 2020 sampai 2022.
Akmal Malik penjabat Gubernur Sulawesi Barat, sebelumnya menjadi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2019 sampai 2022.
Baca Juga: Ini Kata Kemenlu RI Soal Presiden Jokowi Tak Disambut Pejabat AS saat Tiba di Washington
Kemudian Hamka Hendra Noer penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka pernah menjadi Staf Ahli Menpora 2021 sampai 2022.
Dan Komjen Purnawirawan Paulus Waterpauw, sebagai penjabat Gubernur Papua Barat, sebelumnya Paulus pernah menjadi Deputi Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Para penjabat gubernur yang dilantik ini diharapkan profesional, mementingkan kebutuhan masyarakat, dan tidak mendukung kekuatan politik tertentu.
Bagaimana memastikan para penjabat ini bisa benar-benar bekerja untuk rakyat, dan bukan untuk kepentingan politik?
Kompas TV berbincang langsung dengan Ketua DPP Partai Nasdem, Saan Mustopa, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Baca Juga: Jokowi Tak Disambut Pejabat AS, Kemenlu: Tidak Ada yang Harus Dirisaukan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.