JAKARTA, KOMPAS.TV - Pedangdut Ridho Rhoma bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Pembebasan Ridho Roma lebih cepat dari yang dijadwalkan yakni 5 Mei mendatang.
Ridho mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 1 bulan.
Usai keluar dari lapas, Ridho meminta maaf kepada keluarga dan penggemar, tak lupa ia juga berterima kasih terhadap para petugas lapas.
Baca Juga: Rusia Tuding Israel Dukung Neo-Nazi di Ukraina, Menyusul Kecaman Israel terhadap Menlu Sergei Lavrov
Kepala Lapas menyebut pembebasan lebih cepat dari jadwal berdasarkan surat keputusan Direktorat Jendral Pemasyarakatan, yaitu pembebasan Ridho menjadi tanggal 2 Mei.
Tanpa didampingi keluarga, Ridho pun meninggalkan lapas.
Setidaknya 16 bulan sudah anak pedangdut Rhoma Irama ini menjalani masa tahanan.
Sebelumnya dia divonis 2 tahun penjara karena penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.