PADANG, KOMPAS.TV - Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa mengimbau agar hal serupa juga diikuti oleh mantan anggota NII lainnya di Sumatera Barat.
Kapolda memberi tenggat waktu pada anggota NII lainnya di Sumatera Barat untuk melakukan pencabutan baiat hingga tanggal 20 Mei 2022 mendatang.
Sebanyak 391 anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di Padang, Sumatera Barat, kembali berikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lantaran sadar jika organisasi yang mereka ikuti terlarang.
Anggota NII yang bersedia untuk mencabut baiat ini berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Pulau Punjung dan Kecamatan Timpeh.
Ratusan anggota NII ini berikrar untuk kembali setia ke pangkuan NKRI.
Acara cabut baiat dan kembali ke pangkuan NKRI berlangsung di Kantor Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, dan diinisiasi oleh Densus 88 bekerja sama dengan pemerintah.
Pencabutan baiat ini disaksikan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Kapolda, Kepala Densus 88, dan Bupati Dharmasraya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyatakan akan segera menyurati Bupati dan Wali Kota yang daerahnya terdeteksi ada anggota NII.
Jika tidak kunjung dilakukan, Teddy menegaskan akan menerapkan penegakan hukum yang seberat-beratnya.
Seorang mantan anggota NII Sumbar, Suparman, menyebut, modus perekrutan dilakukan dari rumah ke rumah, dengan kedok pengajian.
Karena merasa mendapat ilmu agama, Suparman pun mengajak seluruh anggota keluarga untuk mendaftar keanggotaan.
Selang setahun pengajian dan pengobatan, ia mulai didoktrin untuk membangkang terhadap negara dan Pancasila.
Ia pun ragu, dan akhirnya memutuskan untuk keluar.
Warga Pulau Punjung ini juga mengaku didatangi seseorang yang bulan lalu ditetapkan menjadi tersangka yang oleh Densus 88.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.