KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menyebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus izin ekspor minyak sawit ini.
Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka dari Kemendag mengeluarkan izin meski mengetahui syarat kewajiban DMO 30 persen tidak terpenuhi.
Baca Juga: Puan Maharani Dukung Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, masih terbuka kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Setelah menetapkan dirjen perdagangan luar negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 orang pihak swasta Kejaksaan Agung menambah saksi baru.
Totalnya, kini mencapai 30 orang yang diperiksa penyidik.
Bentuk kesepakatan dan kerja sama para tersangka juga tengah diteliti penyidik setelah menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.