KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan gratifikasi izin ekspor minyak goreng.
Mendag menyebut siap membantu proses penegakan hukum dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Baca Juga: Kejagung: Semua Pejabat Kemendag akan Diperiksa Soal Kasus Minyak Goreng, Termasuk Menteri Lutfi
Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kejaksaan agung juga menetapkan 3 orang pihak swasta sebagai tersangka.
Penetapan tersangka karena perusahaan eksportir tidak memenuhi kebijakan mengalokasikan 20 persen produksi minyak goreng untuk dalam negeri namun tetap mendapat persetujuan eskpor dari pemerintah.
Ke empat tersangka dinilai menyebabkan kerugian perekonomian dan kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.