KOMPAS.TV - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mempersilakan mudik dengan syarat sudah divaksin lengkap dan Booster mendapat respon warga masyarakat yang umumnya menyambut baik kebijakan pemerintah.
Hasil Survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menyebut, ada 80 juta potensi pemudik pada lebaran mendatang jika vaksin dua kali dan tanpa tes antigen atau PCR dijadikan syarat perjalanan dalam negeri.
Sementara, survei lanjutan dengan syarat perjalanan terbaru sedang dilakukan.
Baca Juga: Cari Aman, Sejumlah Pemudik Curi Start Pulang Kampung Lebih Dulu!
Syarat perjalanan domestik terbaru yang membolehkan warga mudik lebaran mewajibkan vaksin lengkap dosis satu dan dua ditambah vaksin Booster, kelompok ini tak perlu lagi diwajibkan syarat tes antigen maupun PCR.
Sementara untuk warga yang sudah menerima vaksin dosis kedua namun belum divaksin Booster, diwajibkan melakukan tes usap antigen.
Sedangkan warga yang baru menerima vaksin dosis satu, harus melakukan tes usap PCR sebelum dan sesudah perjalanan mudik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.