JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy menilai Surat Edaran Menteri Agama No 5 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu baik.
Menurutnya Muhadjir, tidak ada sama sekali larangan penggunaan pengeras suara di masjid asalkan tidak terlalu keras dan tidak terlalu lirih.
Hal ini dinilai untuk kenyamanan lingkungan dan toleransi.
Selain itu ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.
Baca Juga: Dilaporkan Balik GP Ansor, Roy Suryo: Saya Justru Ingin Membantu
Polda Metro Jaya telah menerima laporan GP Ansor terhadap mantan Menpora Roy Suryo, terkait pernyataannya yang dianggap membuat gaduh dengan memotong video Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
GP Ansor memandang ada framing kalimat yang dipelintir, dimana atensi Menteri Agama fokus pada aturan pemakaian pengeras suara masjid maksimal seratus desibel saja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.