RIAU, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dalam SE, Menag mengatur batas maksimal volume yang dihasilkan oleh pengeras suara, yakni maksimal 100 desibel.
Aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan di antara warga.
Menag juga menegaskan, aturan dalam SE itu bukan untuk melarang, melainkan mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Baca Juga: Politikus PKS Kritik Menag Soal Aturan Toa Masjid: Serahkan kepada Masyarakat untuk Musyawarah
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.