JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR, Puan Maharani meminta pemerintah meninjau ulang Permenaker pemanfaatan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur bahwa baru bisa dicairkan 100 persen saat pekerja berusia 56 tahun.
Puan menegaskan, JHT merupakan hak pekerja yang diperoleh dari pemotongan gaji para pekerja, bukan dana yang diberikan oleh pemerintah.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh. Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja,” kata Puan Maharani lewat keterangan resminya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjawab terkait alasan program JHT baru bisa dicairkan usia 56 tahun.
Menurut Ida Fauziah, kebijakan ini sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.
Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.
Ia juga mengklaim Permenaker telah melalui proses panjang pembahasan dengan berbagai pihak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.