JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas jangka panjang 2020 hingga 2024.
Salah satu isu yang akan direvisi di dalam undang-undang tersebut ialah ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi TNI, baik level Perwira, Bintara, maupun Tamtama.
Dalam Undang-Undang TNI disebutkan, batas usia pensiun untuk golongan TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun sedangkan untuk Perwira TNI di 58 tahun.
Sementara itu, untuk anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus bisa dipertahankan hingga batas usia 60 tahun.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tidak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI. Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.
"Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan," jelas Gufron kepada kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.