JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 647,8 dari Eks Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi, yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak, Wawan Ridwan.
Uang ratusan juta diterima Siwi dari Muhammad Farsha Kautsar, anak dari mantan pejabat di Direktorat Jendral Pajak.
Wawan adalah terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan TPPU yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Dirjen Pajak.
Kpk mengapresiasi sikap kooperatif Siwi mengembalikan uang dan berharap Siwi dapat hadir memberikan keterangan dalam persidangan sebagai saksi.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.