JAKARTA, KOMPAS.TV – Lion Air Group rumahkan sebanyak 25 – 35% karyawan dari total 23 ribu karyawan, atau sekitar 5.750 – 8.050 karyawan.
Dikutip dari pernyataan tertulis Humas Lion Air Group, Danang Mandala (31/7), kebijakan tersebut diambil perusahaan lantaran kondisi yang semakin sulit akibat pandemi Covid-19.
Namun demikian, Lion Air menegaskan, perusahaan tidak melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan.
“Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan (status tidak Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK) menurut beban kerja (load) di unit masing-masing yaitu kurang lebih prosentase 25%-35% karyawan dari 23.000 karyawan”, seperti yang dikutip dalam keterangan resmi Lion Air yang diterima Kompas TV (31/7).
Baca Juga: Lion Air Buka Suara Soal Dua Penumpangnya yang Positif Covid-19 dan Palsukan Hasil Tes PCR
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa perusahaan akan tetap membantu memberikan bantuan biaya bulanan kepada mereka yang dirumahkan.
“Selama mereka (karyawan) yang berstatus dirumahkan, Lion Air Group akan berusaha membantu memberikan dukungan biaya hidup sesuai kemampuan perusahaan. Selama dirumahkan akan diadakan pelatihan secara virtual (online) sesuai dengan bagian (unit) masing-masing. Keputusan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut”, seperti yang ditulis dalam rilis tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.