LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca ditetapkannya oknum anggota TNI Kopda Basarsya sebagai tersangka atas kasus penembakan 3 anggota polri dan Iptu Lubis sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam.
Baca Juga: 25 Maret 2025, Ribuan Pemudik Roda 2 Tiba di Sumatera
Puspom A-D menjamin sidang militer akan digelar secara terbuka.
Wakil sementara Danpuspom AD, Mayjen Eka Wijaya Permana menyampaikan, berdasarkan perintah panglima tni beserta kasad, sidang dilaksanakan secara terbuka agar dapat disaksikan oleh masyarakat luas.
Diketahui hal ini juga merupakan permintaan dari salah satu istri anggota polri yang tewas yakni Aipda Anumerta Petrus Aprianto.
Selanjutnya kedua tersangka juga telah dikenakan pasal berbeda. Kopda Basarsah dikenakan pasal 340-338 KUHP tentang pembunuhan dan juga pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata yang diduga ilegal.
Sementara tersangka Peltu Lubis dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.