Ilustrasi NPWP untuk lapor pajak SPT Tahunan (Sumber: Kompas.com)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 wajib pajak orang pribadi.
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 adalah tetap 31 Maret 2025.
Kendati demikian, DJP memberi keringanan bagi WP Orang Pribadi dapat membayar PPh Pasal 29 dan/atau melaporkan SPT Tahunan PPh setelah jatuh tempo hingga 11 April 2025.
Baca Juga: Batas Waktu Lapor Pajak SPT Tahunan 31 Maret 2025, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkannya
Artinya, WP Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dan PPh Pasal 29 setelah 31 Maret hingga 11 April 2025 dengan tidak dikenakan sanksi administratif.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
"Jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang serta penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024," bunyi poin b dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Baca Juga: Jembatan Penghubung di Padalarang Ambruk, Warga Terpaksa Gunakan Jalan Alternatif
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak, DJP menimbang untuk menghapus sanksi administratif dalam hal wajib pajak mengalami keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang dan penyampaian SPT pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.
"Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud," tulis DJP.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.