Kompas TV video sinau

Jangan Sembarangan, Ini Pedoman Bikin Polisi Tidur Biar Tak Menyalahi Aturan

Kompas.tv - 9 April 2021, 17:35 WIB
Penulis : Gempita Surya

SOLO, KOMPAS.TV – Keberadaan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur di jalanan umum berfungsi untuk membuat pengemudi mengurangi kecepatan di jalan.

Tidak bisa sembarangan, pembuatan polisi tidur harus sesuai aturan. Tata cara pembuatan dan penempatan polisi tidur di jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, Tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.

Dalam Permenhub 82/2018, penyelenggara alat pengendali dan pengaman pengguna jalan seperti polisi tidur dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
b. Kepala Badan, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
c. Gubernur, untuk jalan provinsi;
d. Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
e. Walikota, untuk jalan kota.

Lalu, bagaimana aturan membuat polisi tidur?

Ada 3 jenis polisi tidur yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiganya memiliki kombinasi warna kuning atau putih.

Speed bump ditempatkan di area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.

Terbuat dari bahan badan jalan atau karet, dengan tinggi antara 8-15 cm, lebar bagian atas antara 30-90 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.

Speed hump ditempatkan di jalan lokal atau jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam.

Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa dengan tinggi antara 5-9 cm, lebar total antara 35-39 cm, dan kelandaian maksimal 50 persen.

Speed table ditempatkan di jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan, atau tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam.

Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara k-300 untuk material permukaan, tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.(*)

Grafis: Joshua Victor




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x