SOLO, KOMPAS.TV – Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP elektronik atau KTP-el yang dimiliki masyarakat berlaku seumur hidup. Sebenarnya apa arti dari KTP-el berlaku seumur hidup? Bagaimana jika ada tanggal kadaluwarsa di KTP elektronik?
KTP elektronik tetap bisa digunakan meski masa waktu berlakunya sudah habis.
“Bila dalam KTP-el masih ada masa kadaluwarsanya, tidak perlu dicetak ulang. Artinya KTP-nya tetap berlaku. Itulah arti KTP-el berlaku seumur hidup,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh.
Masa berlaku KTP-el diatur dalam Pasal 64 ayat 7(a) dan Pasal 101c UU no. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Lalu, kapan KTP-el harus diperbarui?
KTP-el perlu diganti atau diperbarui jika mengalami kerusakan sehingga data tidak terbaca, KTP-el hilang, atau ada perubahan data di KTP seperti status perkawinan, pekerjaan, alamat, dan data lainnya.
Jika KTP-el hilang saat di perantauan, maka proses penggantian KTP-el bisa dilakukan di domisili tempat tinggal saat ini.
“Saat ini pencetakan KTP-el yang hilang bisa dilakukan di mana saja, dikenal dengan konsep rekam cetak KTP-el luar domisili,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Untuk mengganti KTP-el, cukup datang ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP-el yang rusak atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, serta fotokopi Kartu Keluarga.
Seluruh proses penggantian KTP elektronik tidak dipungut biaya alias gratis.(*)
Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.