DENPASAR, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, kembali memeriksa anggota band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (18/8/2020).
Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah Jerinx ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Saat diperiksa di Polda Bali, Jerinx menggunakan baju tahanan berwarna oranye, serta diborgol.
Jerinx yang merupakan pemain drum kelompok musik SID ini ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 lalu.
Ia menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan dari Ikatan Dokter Indonesia yang tidak terima atas unggahan Jerinx di media sosial.
Kasus ini bermula dari caption yang ditulis Jerinx. Ia menyebut IDI adalah "kacung WHO", terkait dengan sejumlah protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ini.
Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.