KOMPAS.TV - Perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, dkk, akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai bulan ini.
Pemungutan PPN ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48/PMK.03/2020.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Mulai Hari Ini 1 Juli 2020: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pajak Netflix, hingga Larangan Plastik
Berlaku Mulai 1 Juli 2020
Di dalam PMK No 48 pada Pasal 11 disebutkan bahwa aturan tersebut baru berlaku mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020.
Sementara itu, pemungutan pajak selama bulan Juli ini baru akan dibayarkan pada Agustus 2020 mendatang.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Netflix dkk akan membayar pajak pada 1 Juli sehingga penerapan PMK No 48 terkesan mundur.
Anggapan ini dibantah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
"Kami akan efektif mulai memungut memang 1 Agustus, di PMK seperti itu, jadi tidak mundur memang," jelas Yoga dikutip dari KompasTekno.
Yoga menjelaskan, setelah PMK berlaku, Dirjen Pajak baru akan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.