Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Undang-undang narkotika mengatur bahwa ganja masuk narkotika golongan I, maka tidak seharusnya dijadikan komoditas ekspor. Namun, usulan legalisasi ganja jadi komoditas ekspor terlanjur menuai kontroversi. Apa dampak jika ganja dilegalkan?
Dalam program Rosi episode Ganja: Mitos dan Fakta (6/2/2020), Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Narayana mengatakan, “ Negara kita ini bersikap mubazir, karena itu perjalanan panjang bermanfaat tapi kok kita menutup diri kan menyia-nyiakan sesauatu yang sudah diberikan”.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional atau BNN menolak dengan tegas usulan terkait legalisasi tanaman ganja untuk komoditas ekspor.
Dhira menambahkan, “bukan melegalkan kita harus memanfaatkan, itu yang lebih utama dibanding melegalkan”.
Di Aceh sendiri ganja banyak digunakan untuk berbagai macam hal seperti pengobatan asma hingga sakit dada, dicampur dengan teh, sebagai penyedap makanan, bahkan diolah dalam Mie Aceh Dikutip dari Kompas.com, “Ganja dan teh pala juga dikonsumsi sebagai pereda asma hingga sakit dada.
#Ganja #DhiraNarayana #KetuaLingkarGanjaNusantara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.