JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Puspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyampaikan Panglima Laksamana Yudo Margono sangat kecewa atas Operasi Tangkap Tangan yang menjerat prajuritnya. Dua prajurit aktif Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan Undang-Undang Peradilan Militer harus segera direvisi, sehingga marwah TNI dan prinsip kesamaan di depan hukum bisa ditingkatkan. Menurutnya bisa dilakukan dengan membuat Undang-Undang atau Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
Wacana merevisi UU Peradilan Militer muncul setelah kasus yang melibatkan Marsdya Henri dan Letkol Afri diambil alih oleh Puspom TNI dan akan diproses melalui pengadilan militer.
Simak dialog Rosianna Silalahi bersama Komandan Pusat Pom TNI, Marsda TNI Agung Handoko dan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=qFLNI44LNbM&t=771s
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.