JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerbitan akta kelahiran sudah bisa dilakukan secara online dengan dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code.
Hal itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Oleh karena itu, sekarang sudah bisa cek akta kelahiran secara online untuk mengetahui surat tersebut asli atau palsu.
Sebagai informasi, Akta kelahiran merupakan dokumen yang berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Cara Download KK Sendiri Secara Online Format PDF dan Mencetaknya
Akta kelahiran juga termasuk dokumen penting.
Karena menjadi persyaratan dalam pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga atau KK, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, hingga pembuatan akta nikah.
Itulah mengapa cek akta kelahiran sangat penting karena berguna untuk kehidupan sehari-hari.
Apabila akta kelahiran yang dipunyai ternyata palsu, maka proses administrasi kependudukan akan terhambat.
Melansir laman dukcapil.bogorkab.go.id, Selasa (5/89/2023), berikut cara cek akta kelahiran online.
1. Siapkan akta kelahiran Anda
2. Buka handphone dan cari aplikasi QR Code
3. Jika belum punya, maka bisa mengunduhnya di PlayStore atau AppStore
4. Scan atau pindai QR Code yang ada di akta kelahiran
5. Setelah Scan QR Code, tampilan akan dialihkan ke laman Dukcapil Kemendagri
6. Ketik ulang captcha yang muncul, lalu klik tampilkan
Baca Juga: Cara Cek Status Kartu Keluarga atau KK secara Online, Tanpa Antre di Kantor Dukcapil
7. Jika muncul tanda centang hijau, maka akta kelahiran aktif dan dokumen tersebut asli.
1. Kunjungi laman Dukcapil kota/kabupaten tempat Anda tinggal
2. Cari nomor telepon atau kontak yang bisa dihubungi
3. Setelah itu, hubungi kontak tersebut untuk mengecek akta kelahiran Anda.
Akta kelahiran palsu (Aspal) jika dilacak nomor akta kelahiranya, maka tidak akan muncul pada database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Bagi yang mendapati akta kelahirannya palsu, bisa langsung mengurusnya di kantor Dukcapil terdekat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.