JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerbitan akta kelahiran sudah bisa dilakukan secara online dengan dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code.
Hal itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Oleh karena itu, sekarang sudah bisa cek akta kelahiran secara online untuk mengetahui surat tersebut asli atau palsu.
Sebagai informasi, Akta kelahiran merupakan dokumen yang berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Cara Download KK Sendiri Secara Online Format PDF dan Mencetaknya
Akta kelahiran juga termasuk dokumen penting.
Karena menjadi persyaratan dalam pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga atau KK, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, hingga pembuatan akta nikah.
Itulah mengapa cek akta kelahiran sangat penting karena berguna untuk kehidupan sehari-hari.
Apabila akta kelahiran yang dipunyai ternyata palsu, maka proses administrasi kependudukan akan terhambat.
Melansir laman dukcapil.bogorkab.go.id, Selasa (5/89/2023), berikut cara cek akta kelahiran online.
1. Siapkan akta kelahiran Anda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.