2. Buka handphone dan cari aplikasi QR Code
3. Jika belum punya, maka bisa mengunduhnya di PlayStore atau AppStore
4. Scan atau pindai QR Code yang ada di akta kelahiran
5. Setelah Scan QR Code, tampilan akan dialihkan ke laman Dukcapil Kemendagri
6. Ketik ulang captcha yang muncul, lalu klik tampilkan
Baca Juga: Cara Cek Status Kartu Keluarga atau KK secara Online, Tanpa Antre di Kantor Dukcapil
7. Jika muncul tanda centang hijau, maka akta kelahiran aktif dan dokumen tersebut asli.
1. Kunjungi laman Dukcapil kota/kabupaten tempat Anda tinggal
2. Cari nomor telepon atau kontak yang bisa dihubungi
3. Setelah itu, hubungi kontak tersebut untuk mengecek akta kelahiran Anda.
Akta kelahiran palsu (Aspal) jika dilacak nomor akta kelahiranya, maka tidak akan muncul pada database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Bagi yang mendapati akta kelahirannya palsu, bisa langsung mengurusnya di kantor Dukcapil terdekat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.