Kompas TV religi agama

Konjen RI Imbau Masyarakat Hindari Umrah Backpacker demi Keamanan

Kompas.tv - 21 Maret 2025, 21:50 WIB
konjen-ri-imbau-masyarakat-hindari-umrah-backpacker-demi-keamanan
Konjen RI Jeddah Yusron Ambary. (Sumber: kemenag.go.id/MCH 2024)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsul Jenderal RI (Konjen RI) di Jeddah Yusron Ambary mengimbau masyarakat menggunakan travel umrah dan muasasah (badan yang didirikan untuk mengurus jemaah haji/umrah) resmi, serta menghindari umrah "backpacker" demi keamanan. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk lebih amannya, untuk menghindari umrah backpacker karena memang tidak ada jaminan pengurusan hal-hal jika hal-hal buruk terjadi," imbau Yusron di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (21/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV

Ia menjelaskan, umrah melalui travel dan muasasah resmi memberikan penanganan dan tanggung jawab yang lebih baik kepada para jemaah umrah, terlebih ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Pasalnya, baru-baru ini terjadi kecelakaan bus jemaah umrah asal Indonesia di Wadi Qudaid, Arab Saudi, Kamis (20/3/2025). 

Menurut keterangan Yusron, penanganan korban WNI pascakecelakaan menjadi lebih mudah karena travel dan muasasah yang digunakan terdaftar resmi. 

Baca Juga: Bus WNI Jemaah Umrah Terbakar di Arab Saudi, KJRI Akan Ganti Dokumen Perjalanan Korban Selamat

Lantas, apa itu umrah backpacker

Umrah Backpacker

Dilansir situs web Direkorat Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), umrah backpacker secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang berangkat umrah dengan anggaran rendah. Dalam istilah lebih ekstrem, umrah modal nekat.

Lantas, sebagian orang menganggap, supaya bisa umrah murah, maka melakukan umrah secara mandiri tanpa melalui travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Umrah mandiri yang hemat dan modal nekat ini akhirnya dianggap sebagai umrah backpacker. 

Namun, terkait hal ini, ada aturan yang perlu diperhatikan terkait dengan keberangkatan ibadah umrah atau haji.

Menurut Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. 

Dengan kata lain, masyarakat yang akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU, baik ketika melaksanakan umrah secara perseorangan maupun berkelompok. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi, Konjen RI di Jeddah: Bus Terguling dan Terbakar

Oleh karena itu, umrah mandiri atau umrah backpacker dimungkinkan bila melalui PPIU. Jika tidak, maka itu tidak sesuai dengan regulasi. 

Selain itu, keberangkatan umrah melalui PPIU akan membuat jemaah mendapat hak pelindungan. 

Sebaliknya, keberangkatan umrah mandiri berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman ke luar negeri. 

Menurut keterangan dari eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, ada kasus di mana jemaah umrah sakit yang dirawat di RS Arab Saudi sempat tidak bisa dipulangkan karena berangkat mandiri. 

Kasus lainnya, ada jemaah ditemukan telantar yang diberangkatkan non-PPIU. Mereka tidak mendapat layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi di Arab Saudi. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x