JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada khotbah Jumat, 22 November 2024 kali ini, akan membahas tentang "Perang Terhadap Politik Uang" jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Seperti diketahui, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sebagai umat muslim, sebaiknya menghindari menerima politik uang atau biasa disebut "serangan fajar".
Melansir kemenag.go,id, dalam Islam, politik uang termasuk dalam kegiatan suap yang sangat dilarang oleh Rasulullah Saw, bahkan hukumnya haram.
Berikut khotbah Jumat "Perang Terhadap Politik Uang" yang ditulis oleh Mukhlisin Purnomo, Penyuluh Agama Islam KUA Wates.
Khotbah I
الحمد لله عظيم العطاء، الوهاب المتفضل على عباده بنعمة الابناء، سبحانه أمر بحبهم ورعايتهم كي يكونوا أتقياء.
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله وصفيه وخليله، أرسله الله إلى كل البشر بشيراً ونذيراً.
اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد.
Baca Juga: Tanpa Peringatan, Serangan Udara Israel Hancurkan Pos Militer Lebanon
Jamaah Jum’at rahimakumullah
Mari kita senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya agar kita termasuk hamba-hamba-Nya yang selalu mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.
Jamaah Jumat hadakumullah
Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih akan menentukan pilihan politiknya. Untuk mencapai hasil pemilu sesuai harapan, perlu dipastikan bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan adil, bebas dari tindakan curang seperti politik uang, kampanye hitam, mobilisasi ASN, penggunaan sarana pendidikan dan ibadah untuk kampanye, jual-beli suara, dan sebagainya.
Politik uang dianggap sebagai pemberian (berupa uang atau lainnya) untuk mempengaruhi keputusan yang seharusnya adil dan objektif. Perbuatan ini termasuk dalam kategori suap (ar-risywah), yang merupakan perbuatan batil dan dilarang oleh Allah:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188).
Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ
"Rasulullah melaknati penyuap dan yang disuap dalam masalah hukum." (HR. Tirmidzi).
Jamaah Jum’at rahimakumullah
Pemilih dan calon pemimpin harus bersikap jujur dan adil. Namun, banyak pemilih yang tidak mengetahui rekam jejak calon yang mereka pilih sehingga memilih berdasarkan uang atau janji-janji material. Nabi mengingatkan:
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
"Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." (HR. Bukhari).
Dampak buruk politik uang:
Baca Juga: Lagi, Israel Serang Kamp Pengungsi di Gaza Tengah Tewaskan 15 Orang
Jamaah Jum’at as’adakumullah
Politik uang adalah tindakan buruk yang harus diberantas. Setiap warga negara dapat melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengawasi proses pemilu agar berjalan jujur dan adil.
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104).
Sumber : kemenag.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.