Kompas TV religi beranda islami

Teks Khotbah Jumat 22 November Jelang Pilkada 2024, Perang Terhadap Politik Uang

Kompas.tv - 21 November 2024, 15:00 WIB
teks-khotbah-jumat-22-november-jelang-pilkada-2024-perang-terhadap-politik-uang
Ilustrasi politik uang, money politic (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada khotbah Jumat, 22 November 2024 kali ini, akan membahas tentang "Perang Terhadap Politik Uang" jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sebagai umat muslim, sebaiknya menghindari menerima politik uang atau biasa disebut "serangan fajar".

Melansir kemenag.go,id, dalam Islam, politik uang termasuk dalam kegiatan suap yang sangat dilarang oleh Rasulullah Saw, bahkan hukumnya haram.

Berikut khotbah Jumat "Perang Terhadap Politik Uang" yang ditulis oleh Mukhlisin Purnomo, Penyuluh Agama Islam KUA Wates.

Khotbah I

الحمد لله عظيم العطاء، الوهاب المتفضل على عباده بنعمة الابناء، سبحانه أمر بحبهم ورعايتهم كي يكونوا أتقياء.
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله وصفيه وخليله، أرسله الله إلى كل البشر بشيراً ونذيراً.
اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد.

Baca Juga: Tanpa Peringatan, Serangan Udara Israel Hancurkan Pos Militer Lebanon

Jamaah Jum’at rahimakumullah

Mari kita senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya agar kita termasuk hamba-hamba-Nya yang selalu mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.

Jamaah Jumat hadakumullah

Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih akan menentukan pilihan politiknya. Untuk mencapai hasil pemilu sesuai harapan, perlu dipastikan bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan adil, bebas dari tindakan curang seperti politik uang, kampanye hitam, mobilisasi ASN, penggunaan sarana pendidikan dan ibadah untuk kampanye, jual-beli suara, dan sebagainya.

Politik uang dianggap sebagai pemberian (berupa uang atau lainnya) untuk mempengaruhi keputusan yang seharusnya adil dan objektif. Perbuatan ini termasuk dalam kategori suap (ar-risywah), yang merupakan perbuatan batil dan dilarang oleh Allah:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ




Sumber : kemenag.go.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x