JAKARTA, KOMPAS.TV - Umat Islam di Indonesia telah mulai menjalankan ibadah puasa Ramadan sejak Kamis (23/3/2023). Salah satu pertanyaan yang kerap muncul saat bulan Ramadan tiba adalah apakah menyikat gigi membatalkan puasa?
Lantas apa jawaban Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis berpendapat menyikat gigi di siang hari selama Ramadan tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Soal Larangan Buka Puasa Bersama, JK: Kita kan Bukan ASN, jadi Bebas-Bebas Saja
Menyikat gigi setelah azan subuh diperbolehkan dan tidak mengganggu puasa.
"Kalau dilakukan sebelum zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil, Minggu (3/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Namun, jika dilakukan setelah zuhur, hukumnya menjadi makruh atau perbuatan yang sebaiknya dihindari meskipun tidak berdosa.
Cholil mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkumur. Sebab jika berkumur terlalu dalam bisa menyebabkan air tertelan dan membatalkan puasa.
Baca Juga: Ujian di Bulan Ramadan, Apakah Nyontek Membatalkan Puasa?
"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," ujarnya.
Dilansir NU Online, ada 8 hal yang membatalkan puasa dan wajib diketahui ketika menjalankan puasa.
Tidak boleh ada benda yang masuk ke tubuh melalui lubang yang terhubung ke organ dalam, seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika terjadi secara tidak sengaja, puasa tetap sah.
Pengobatan untuk penderita ambeien atau pasien dengan kateter urine dapat membatalkan puasa.
Muntah yang disengaja akan membatalkan puasa karena ada kemungkinan ada muntahan yang tertelan. Jika tidak disengaja, puasa tidak batal selama tidak menelan muntahan.
Selain membatalkan puasa, pelakunya harus membayar kafarat, berupa puasa (di luar Ramadan) selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin dengan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) untuk setiap orang.
Contohnya adalah onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa hubungan seksual. Jika sperma keluar akibat mimpi basah (ihtilam), puasa tetap sah.
Wanita yang mengalami haid atau nifas harus mengganti puasanya di bulan lain setelah Ramadan.
Jika seseorang mengalami gangguan jiwa saat berpuasa, puasanya batal. Namun, jika sembuh, wajib mengganti puasanya.
Jika seseorang yang berpuasa melakukan tindakan yang menyebabkan murtad, seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang disepakati ulama (mujma' 'alaih), puasanya tidak sah.
Sumber : Kompas.com, NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.