Kompas TV religi beranda islami

Fatwa Lengkap MUI soal Rapatkan Saf, Aturan Salat Jumat dan Pengajian Undang Banyak Orang

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 09:31 WIB
fatwa-lengkap-mui-soal-rapatkan-saf-aturan-salat-jumat-dan-pengajian-undang-banyak-orang
Begini aturan lengkap fatwa MUI terkait saf salat dan ibadah Salat Jumat, termasuk pengajian mengundang banyak orang (Sumber: MUI)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa terkait saf untuk ibadah salat, khususnya salat berjemaah. Untuk ibadah Salat Jumat, MUI juga membolehkan saf kembali dirapatkan sebagaimana aturan ibadah sebelum masa Covid-19.

Selain itu, MUI juga membolehkan untuk menggelar pengajian yang mengundang banyak orang. Termasuk di dalamya majelis taklim dan pengajian.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa baru MUI tentang bayan pelaksanaan Ibadah semasa Pandemi bernomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam dan Buya Amirsah Tambunan selaku Sekretaris Jenderal.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” begitu bunyi fatwa MUI.

Fatwa itu merupakan hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 7 Syakban 1443 Hijriah atau 10 Maret 2022.

Baca Juga: MUI Perbolehkan Salat Berjemaah Tanpa Jaga Jarak, Efek Covid-19 Dianggap Melandai

Alasan Fatwa MUI Berubah terkait Penurunan Covid

MUI lantas menjelakan soal aturan pencegahan Covid-19 saat ibadah, khususnya ibadah salat berjamaah dengan saf salat direnggangkan atau jaga jarak. Aturan tersebut kini sudah dicabut oleh MUI lewat bayan fatwa di atas.

Alasannya, MUI merespons pemerintah terkait aturan pelonggaran dan menurunnya Covid-19, apalagi setelah adanya pelonggaran aktvitas masyarakat. 

“Setelah angka peredaran Covid-19 menunjukkan tren menurun, Pemerintah menetapkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api dengan peningkatan kapasitas penumpang sampai 100% dan peniadaan jaga jarak," tulisnya. 

"Melihat perkembangan kondisi penanganan wabah Covid yang terus membaik dan terkendali dengan ditandai angka sebaran mengalami tren penurunan, serta kebijakan Pemerintah yang memberikan pelonggaran aktiviitas sosial, termasuk kebijakan peniadaan jaga jarak dalam perjalanan," kata pernyataan tersebut. 

Terkait kembali merapatkan barisan saf salat, MUI memberikan penjelasan terkait adanya rukhsah atau keringanan saat pandemi.

“Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata MUI. 

Berdasarkan fatwa MUI, kebolehan merenggangkan saf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah.

“Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf,” kata bunyi aturan itu.

MUI lantas menjelaskan, perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhsahh sudah hilang.

Artinya, umat Islam bisa berubah sebagaimana biasanya seperti halnya dulu ketika masa sebelum adanya Covid-19. 

Baca Juga: Menimbang Efek Mundurnya KH Miftachul Akhyar dari Ketum MUI dan Politik Islam di Indonesia

Anjuran MUI untuk Ibadah dan Ramadan masa Pandemi

MUI lantas mengimbau umat Islam untuk mempersiapkan diri dan memperbanyak ibadah, seraya mengingatkan Covid-19 masih ada di tengah-tengah masyarakat.

"Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19,” lanjut fatwa tersebut.

MUI Juga mengingatkan bahwa Ramadan sudah kian dekat. Maka dari itu, MUI mengingatkan agar umat Islam menyiapkan dengan baik bulan suci umat Islam ini.  

“Menyambut Bulan Ramadan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” tuturnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x