Manado, Kompas.tv- Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kantor Imigrasi Kelas Satu TPI Manado, pada selasa pagi menggelar Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam tatanan normal baru dan Eazy Passport disalah satu hotel yang ada di Kota Manado.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kementrian Hukum dan HAM RI dibidang Keimigrasian agar dapat menyesuaikan dengan tatanan kenormalan baru yang produktif.
Kantor Imigrasi kelas 1 Manado melakukan penyesuaian kembali pemberian layanan izin tinggal kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Banyaknya orang asing di indoneisa yang telah diberi izin tinggal keadaan terpaksa yang datang sejak tanggal 1 Januari 2020 dan orang asing yang berstatus Overstayer yang datang sebelum 1 Januari 2020 berdasarkan aturan yang berlaku pada masa Pandemi COVID-19, perlu diberikan kepastian hukum agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai orang asing di Indonesia.
NONTON JUGA : https://www.youtube.com/watch?v=iTZqoR9M4Mw
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jendral Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran Direktur Jendral Imigrasi tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang layanan izin tinggal keimigrasian dalam tatanan normal baru.
Sementara Kantor Imigrasi Kelas Satu Manado membuat layanan jemput bola pembuatan Passport dimasa Pandemi COVID-19 yang dinamakan Eazy Passport, layanan tersebut diluncurkan untuk mempermudah masyarakat membuat Passport tanpa harus kekantor Imigrasi.
#kompastvmanado #kemenkumham #dirjenimigrasi
Jimmy Dapar Kompas tv Manado
Jangan Lupa juga untuk Follow & Subscribe
FB : KOMPASTV MANADO
YT : KOMPASTV MANADO https://www.youtube.com/channel/UCb42zFy64SyII10mfIVEgzg/featured
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.