TANGERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah DKI Jakarta resmi menghapus persyaratan surat izin keluar masuk atau SIKM sebagai syarat masuk ke wilayah Ibu Kota.
Baca Juga: Pengganti SIKM, Warga Jakarta Wajib Mengisi CLM
Kondisi ini membuat pengguna moda transportasi udara dari luar Jakarta, meningkat.
Untuk penggganti SIKM, Pemprov DKI Jakarta, mewajibkan pendatang untuk menyertakan CLM, atau corona likehood metric melalui aplikasi JAKI atau Jakarta Kini.
Dalam mekanisme CLM, masyarakat di luar Jabodetabek harus mengisi beberapa pertanyaan yang akan mengidentifikasi apakah terpapar covid 19 atau tidak.
Namun pihak pengelola bandara Soekarno Hatta mengakui belum adanya koordinasi dan sosialisasi, dalam pemberlakuan CLM di Bandara Soekarno Hatta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.