LAMPUNG, KOMPAS.TV – Dari hasil penyelidikan pada dua tersangka kurir narkoba yang tertangkap di jalur Tol Trans Sumatera ruas Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung dengan barang bukti ribuan pil ekstasi asal Aceh.
BNN Provisi Lampung mengungkap bahwa ada keterlibatan narapidana di lapas kelas 1 A Bandar Lampung dalam pemesanan ribuan pil ekstasi asal Aceh.
Pihak BNN Provinsi Lampung langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas kelas 1 A Bandar Lampung untuk mengamankan dua narapidana atas nama Nasir dan David Prasetyo.
Kini kedua narapidana sudah diamankan pihak lapas dan ditempatkan pada ruang isolasi tahanan, tidak hanya itu sebelumnya pihak lapas juga melakukan penggeledahan pada ruang tahanan kedua narapidana dan ditemukan satu unit telphon genggam.
Saat ditemui diruanganya, Kepala Lapas kelas 1 A Bandar Lampung, Syafar Pudji Rohmadi membenarkan adanya warga binaan yang diduga memesan ribuan pil ekstasi dari kurir asal aceh yang dipesan dari dalam lapas, dan saat ini kedua narapidana masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dirinya juga menambahkan bila memang terbukti bersalah, maka kedua narapidana ini akan dicabut hak hak sebagai warga binaan.
Baca Juga: BNNP Lampung Amankan Ribuan Ekstasi Pesanan Napi Dalam Lapas
“penindakan kita untuk napi-napi yang bermasalah yang jelas kita mencabut hak hak warga binaanya, misalnya, remisinya, asimilasi terus selama masa tenggang waktu tidak boleh dikunjungi keluarganya, jadi kita isolasi” tutur kalapas kelas 1 A Bandar Lampung.
#lapasrajabasa #narapidana #jaringanaceh #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.