Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PAPUA, KOMPAS.TV - Informasi dari Papua, mahasiswa dari sejumlah universitas di Kota Jayapura, menggelar aksi meminta tahanan kasus dugaan makar dibebaskan.
Tujuh terdakwa menjalani sidang atas kasus kerusuhan yang terjadi di sejumlah tempat di Papua, pertengahan tahun lalu.
Unjuk rasa digelar di wilayah Perumnas III Waena Kota Jayapura.
Peserta aksi ingin menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan gubernur, agar tujuh terdakwa kasus makar segera dibebaskan.
Polisi mengizinkan pendemo menyampaikan aspirasinya, hanya di sekitar wilayah Perumnas III Waena.
Setelah tujuh jam melakukan aksi, mahasiswa membubarkan diri, dengan tertib.
Mereka berdialog dengan polisi dan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Selain pembebasan tahanan kasus makar, pendemo meminta hakim mampu bertugas dengan adil.
Unjuk rasa juga dilakukan warga di Sorong, Papua Barat.
Mereka meminta semua tahanan politik dan aktivis anti-rasisme dibebaskan.
Pendemo juga meminta pemda dan TNI-Polri menyelesaikan konflik di sejumlah wilayah Papua Barat.
Sidang terdakwa kasus makar berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Di depan pengadilan negeri, sempat terjadi unjuk rasa mahasiswa, tetapi tidak mengganggu jalannya sidang.
Sidang dilakukan secara virtual mematuhi protokol pencegahan Corona.
Tiga terdakwa divonis kurang dari satu tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.