Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
ACEH, KOMPAS TV - Seorang pria di Aceh berinisial HP menjadi terpidana kasus hudud atau perzinaan. Akibat perbuatannya, pemuda tersebut dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Putusan hukuman cambuk sebanyak itu dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat, 5 Juni 2020.
Setelah putusan tersebut keluar HP menjalani hukuman cambuk. Mengenakan jubah berwarna putih, HP tertunduk lesu saat dicambuk.
Baca Juga: Dua Pelaku Pelecehan Anak di Aceh Terancam 90 kali Hukuman Cambuk
Tampak di depan HP, sejumlah masyarakat menyaksikan momen-momen menegangkan tersebut.
Sebagian dari mereka bahkan tampak tengah merekam aksi hukuman cambuk yang tengah dijalani HP menggunakan telepon seluler.
Dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (6/6/2020), tampak HP hanya bisa merintih kesakitan saat dicambuk berkali-kali oleh algojo.
Baca Juga: MUI Setuju Perluasan Pasal Tentang Zina di Revisi KUHP
Bahkan sang algojo beberapa kali sempat menghentikan eksekusi tersebut sebelum akhirnya dilanjutkan kembali.
Saat cambukan ke-74, terpidana HP akhirnya ambruk. Ia pun terpaksa harus diturunkan dari panggung eksekusi.
Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi untuk mendapatkan perawatan dari tim medis.
Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali. Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.
Baca Juga: Pengakuan Pembunuh 2 Penghuni Kontrakan, Seret Korban Tanpa Busana agar Disangka Habis Mesum
Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat dan disaksikan oleh warga.
Kasus perzinaan kedua terpidana terungkap setelah warga menangkapnya saat berbuat asusila di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.
Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Baca Juga: Pasangan Mesum Setengah Bugil Ditemukan Pingsan di Dalam Mobil, Keduanya Ternyata PNS
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Agus Kelana Putra.
Selama proses eksekusi, petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebelum terpidana dieksekusi, suhu tubuhnya diperiksa terlebih dahulu. Terpidana dan petugas terlihat mengenakan masker, sarung tangan, dan juga menjaga jarak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.