Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KENDARI, KOMPAS TV - MZ, mantan calon legislatif atau caleg yang juga politikus Partai Gerindra dari Kota Kendari mengaku sudah kecanduan narkoba jenis ganja sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kepada polisi, MZ mengaku mengisap ganja sebanyak tujuh linting dalam sehari. Selain itu, dia juga mengaku sengaja menanam ganja di pekarangan rumahnya karena hobi.
“Saya menanam ganja secara sengaja karena hobi dan sebagai obat,” kata MZ di Kendari, Sulawesi Tenggara.
MZ menjelaskan tanaman ganja miliknya digunakan sebagai penelitian untuk mengkaji dari sisi medis. Dia pun berharap mengantongi regulasi dari pemerintah untuk menanam pohon ganja secara legal.
Baca Juga: Diciduk Polisi, Kader Gerindra Malah Beberkan Cara Menanam Ganja di Rumah agar Tumbuh Subur
"Sudah urus izinnya di Kemenkes, tapi tidak diizinkan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, telah menanam ganja sejak empat bulan terakhir. Bibitnya, kata dia, diperoleh dari bosnya yang ia panggil "Abang" di Aceh. Setelah itu, MZ menyemainya sendiri.
“Pesan dan beli lewat telpon, urunan komunitas dan belanja bareng,” tutur MZ.
Cara penanaman ganja agar tumbuh subur pun sudah dipahami dengan baik oleh MZ. Berkat berbagi pengalaman ilmu dari Yayasan Lingkar Ganja Nasional, MZ akhirnya tahu cara menanam ganja agar tumbuh subur.
MZ menuturkan tanaman ganja harus mendapatkan 50 persen dinar matahari pagi dan 50 persen matahari sore.
Baca Juga: Pohon Ganja Ditemukan di Sebuah Rumah Mewah di Cimahi
Sementara Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman, mengungkapkan MZ ketahuan menanam ganja di rumahnya. Selain itu, pria berusia 34 tahun tersebut juga terbukti mengonsuminya.
Pelaku MZ diciduk kepolisian dari Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di rumahnya yang berada di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kendari pada Senin (11/5/2020).
Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan satu pohon ganja dengan tinggi sekitar 2 meter yang ditanam dalam pot di pekarangan rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa ganja kering dan lintingan ganja.
Selain mengamankan satu pohon ganja ukuran dua meter beserta pot, polisi juga menyita satu karung batang ganja, biji ganja kering, biji ganja yang tengah disemai, bungkusan daun ganja kemas, serta bekas lintingan isap.
Baca Juga: Prof. Komarudin Hidayat: Pohon Ganja Pasti Ada Manfaatnya - ROSI (Bag4)
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita akan dilakukan pengembangan apakah menanam di tempat lain, dipakai untuk komunitasnya atau diperjualbelikan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, MZ dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan ganja tanpa izin dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Pelaku kami sangkakan melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Eka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.