Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
GORONTALO, KOMPAS TV - Sebuah video memperlihatkan tiga remaja memelesetkan lagu Aisyah Istri Rasulullah sembari berjoget. Video tersebut lantas viral di media sosial.
Video yang dilakukan oleh dua remaja perempuan dan satu remaja laki-laki itu pun tak ayal menuai kecaman netizen.
Dalam video berdurasi 29 detik itu, seorang remaja perempuan mempelesetkan lagu tersebut menggunakan kata-kata tak pantas.
Perempuan itu bernyanyi di bagian depan. Ia beberapa kali menyisipkan kata-kata binatang dalam nyanyian itu.
Sementara remaja putri lainnya terlihat menggoyangkan pinggulnya di belakang penyanyi. Mereka terlihat tertawa beberapa kali.
Baca Juga: Pengakuan Pemuda Penghina Nabi Muhammad: Saya Lakukan di Luar Kesadaran karena Habis Minum
Tak berapa lama, terlihat remaja laki-laki datang mengenakan handuk. Ia juga bergoyang di belakang remaja putri yang bernyanyi.
Video yang berdurasi singkat itu diunggah salah seorang remaja ke media sosial Facebook. Tak berapa lama, video itu viral di berbagai media sosial.
Kata-kata yang digunakan memplesetkan lagu dan tingkah para remaja itu menyulut kemarahan netizen. Beberapa masyarakat pun melaporkan tingkah para remaja itu kepada polisi.
Kapolres Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, mengatakan tiga remaja itu telah ditangkap. Mereka di antaranya, AAR (21) yang bernyanyi, RA (21) berjoget mengenakan handuk, dan FYA (19) remaja putri lain yang berjoget.
Mereka berdomisili di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. "Saat ini ketiga remaja tersebut telah diamankan di Polres Kota Gorontalo," kata Desmont Harjendro seperti dikutip Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Sementara itu, Kepala SPK I, Aipda Liwan Modeong, menjelaskan remaja itu menggunakan kata tak pantas saat memplesetkan lagu tersebut. Video itu disebut meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Dialog: Guntur Romli Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
Video yang viral di media sosial itu pertama kali diunggah remaja tersebut di aplikasi instan WhatsApp pada 6 Mei 2020.
Bukan kali ini saja lagu Aisyah Istri Rasulullah diplesetkan. Sebelumnya, pemuda di Surabaya bernama Bimbim Adhi (18) mengubah lirik lagu Aisyah Istri Rasulullah saat berpesta miras dengan temannya.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, mengatakan Bimbim diringkus usai video dengan lirik nabi itu diunggah ke media sosial dan viral. Ia diringkus Selasa (24/4/2020).
"Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata Arief.
Setelah ditangkap, Bimbim menyatakan permintaan maaf. "Saya mohon maaf sekali lagi, banyak-banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat, saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," ujar Bimbim.
"Itu di luar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya, tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Astaghfirullah hal adzim," lanjut Bimbim.
Baca Juga: Dialog: Guntur Romli Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
Atas perbuatannya, Bimbim dijerat Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tak hanya itu, seorang YouTuber asal Medan bernama R Hidayat alias Aleh ditangkap oleh polisi. Aleh menggunggah video berdurasi 30 detik mengenai pelecehan lagu Aisyah Istri Rasulullah.
Dalam video itu, Aleh benyanyi diiringi gitar bersama sejumlah pemuda lainnya. Tiba-tiba ia memegang rambut dan menariknya ke belakang, berlagak kesurupan.
Saat dia berdiri, ternyata dia hanya mengenakan celana dalam. Video itu sontak memancing kemarahan umat Islam. YouTuber berambut kribo itu disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.