A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dicokok Polisi di Surabaya, Penghina Nabi Muhammad Minta Maaf Sambil Menangis

Kompas TV regional berita daerah

Dicokok Polisi di Surabaya, Penghina Nabi Muhammad Minta Maaf Sambil Menangis

Kompas.tv - 25 April 2020, 20:40 WIB
dicokok-polisi-di-surabaya-penghina-nabi-muhammad-minta-maaf-sambil-menangis
Tersangka penghina Nabi Muhammad SAW saat menangis dan meminta maaf di hadapan publik, Jumat (24/4/2020). (Sumber: SURYA.CO.ID/ Firman Rachmanudin)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Bimbim Adhi (18), pemuda asal Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Dia menangis dan meminta maaf karena tindakannya mengubah lirik lagu "Aisyah Istri Rasulullah".

Apa yang dilakukan pemuda ini kemudian dinilai sebagai penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW.

"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak-banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat, saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak di Mapolrestabes Surabaya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).

Bimbim mengatakan, saat kejadian, ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.

"Itu di luar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya, tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Astaghfirullah hal adzim," ujar Bimbim.

Atas perbuatannya, Bimbim dijerat Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Bimbim diringkus tim Cyber Patrol Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah video dengan lirik menghina nabi itu diunggah ke Instastory akun Instagram-nya, @bimbimadhisp.

Sontak video itu menjadi viral di media sosial.

"Kami tangkap setelah tim Cyber Patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana.

Bimbim diringkus pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Namun, saat polisi tiba di rumahnya, telah berkumpul massa yang geram atas tindakan pemuda itu.

Beruntung, massa tak main hakim sendiri karena sudah dijaga polisi. Pemuda itu kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x