A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pembunuh Sopir Taksi Online Tewas Dihakimi Massa Usai Diteriaki Maling

Kompas TV regional berita daerah

Pembunuh Sopir Taksi Online Tewas Dihakimi Massa Usai Diteriaki Maling

Kompas.tv - 18 Maret 2020, 18:27 WIB
pembunuh-sopir-taksi-online-tewas-dihakimi-massa-usai-diteriaki-maling
Ilustrasi jenazah (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

Setelah membuang mayat korban, kedua tersangka melarikan kendaraan korban.

Tapi di jalan, kendaraan yang ditumpangi pelaku berpapasan dengan adik ipar korban.

Terjadilah aksi kejar-kejaran di Jalan Telda Sudjono. 

"Pada jam-jam itu biasanya korban sudah pulang. Tapi saat itu korban belum pulang makanya dilakukan pencarian," katanya.

Irsan menambahkan, selain menanyakan keberadaan suaminya kepada rekan-rekan korban, sang istri bersama adiknya melakukan pencarian dari GPS.

Hasilnya, mobil suaminya masih bergerak, namun nomor ponsel korban sudah tidak bisa dihubungi. 

Baca Juga: Ricuh! Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Keluarga Korban Menyerang Pelaku

"Dicari dan ketemulah di daerah Letda Sudjono. Kebetulan istrinya ikut mencari. Mobil itu dipepet, pas di dekat Polsek Percut Sei Tuan, yang kebetulan sedang razia di situlah aksi keduanya berakhir," katanya. 

Mobil korban, kata Irsan, berhenti setelah dipepet. Namun karena ketahuan yang mengemudi bukan suaminya, istrinya meneriakinya maling dan rampok, sehingga membuat warga berkumpul dan terjadi aksi massa. 

“Salah satu tersangka (Ardi Syahputra) meninggal dunia dan satu tersangka lainnya berhasil selamat dari amuk massa,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x