Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BALI, KOMPAS.TV - Balai Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Loka Buleleng, Bali, menindak sejumlah pelanggaran produk obat dan makanan di tahun 2019 kemarin.
Hasilnya, ada lebih dari 3.000 produk tidak berizin dan mengandung bahan-bahan berbahaya.
Produk yang ditemukan antara lain terdiri dari kosmetik, jamu, bahan pangan, dan sejumlah suplemen kesehatan.
Baca Juga: Jelang Natal 2019, BPOM dan Dinkes Blitar Razia Makanan Kadaluarsa
Seluruhnya disita Balai Pengawas Obat dan Makanan Loka Buleleng karena tidak sesuai dengan ketentuan dan mengandung bahan berbahaya.
Tercatat selama tahun 2019, BPOM Loka Buleleng telah menyita 3.800 produk. Bahkan,
1.400 di antaranya merupakan produk kosmetik tanpa izin dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Bahan ini diketahui merupakan salah satu bahan berbahaya yang dapat memicu kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik) dan iritasi kulit.
Di tahun 2020 ini, BPOM menyebut akan gencar mengawasi produk obat, kosmetik, makanan dan minuman yang dijual secara online atau daring dengan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kepolisian Unit Cyber.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.