A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Akhir Kisah Keraton Agung Sejagat: Terjerat Pasal Penipuan dan Keonaran

Kompas TV regional berita daerah

Akhir Kisah Keraton Agung Sejagat: Terjerat Pasal Penipuan dan Keonaran

Kompas.tv - 16 Januari 2020, 12:25 WIB
Penulis : Dea Davina

PURWOREJO, KOMPAS.TV - Tempat tinggal Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, seperti yang tertera di KTP miliknya sudah tidak ada.

Pengurus lingkungan setempat membenarkan ia pernah tinggal di lingkungan ini selama kurang lebih empat tahun  sejak 2011 dan kemudian pindah.

Pihak kelurahan mencoba menelusuri tempat tinggal Raden Totok Santoso yang mengaku sebagai Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam KTP, Totok beralamat di Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Namun rumah yang dicari sudah tidak ada.

Baca Juga: Saat di Jakarta, Raja Keraton Agung Sejagat Ngontrak di Pinggir Rel

Menurut ketua RT rumah kontrakan yang ditempati Totok terbakar pada akhir tahun 2015.

Sedangkan Toto terakhir terlihat pada awal 2016 ketika ia ingin mengurus penggantian KTP dan surat domisili.

Saat ini Toto bersama dengan sang Ratu telah ditahan Polisi karena aktivitas kerajaannya yang mengganggu masyarakat sekitar.

Polda Jawa Tengah menetapkan Totok santoso dan Fani Aminadia, yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Sejagat, sebagai tersangka.

Baca Juga: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat jadi Tersangka

Penetapan tersangka, dilakukan berdasarkan bukti yang telah dimiliki polisi.

Totok Santoso melakukan penipuan dengan simbol-simbol kerajaan untuk menarik perhatian pengikutnya.

Atas tindak pidana penipuan yang dilakukan, keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan keonaran.
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x