LUMAJANG, KOMPAS.TV – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lumajang telah memasukkan seseorang bernama Edi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru.
Namun, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar memastikan tidak akan menyebarkan foto Edi tersebut.
Alex Sandy Siregar menyampaikan hal itu seusai kegiatan pemusnahan miras di halaman Mapolres Lumajang, Kamis (20/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Untuk foto DPO adalah alat bukti yang memang tidak akan kita sebar dan hanya kita sajikan pada saat proses peradilan," jelas Alex.
Baca Juga: Terungkap! Viral Ladang Ganja di Gunung Bromo, Ternyata di Lereng Semeru?
AKBP Alex memastikan pihaknya akan tetap melakukan pencarian terhadap Edi. Meskipun selama 6 bulan ditetapkan sebagai DPO, polisi belum menemukan petunjuk apapun terkait keberadaan Edi.
"Pencarian tetap kita lakukan sampai ketemu. Insyaallah dapat kami mohon doanya," tuturnya.
Edi disebut-sebut sebagai otak dari aktivitas ilegal penanaman ganja di hutan konservasi Gunung Semeru.
Dalam perkara tersebut, Edi berperan sebagai penyedia lahan, bibit, pupuk, hingga pengepul hasil panen ganja.
AKBP Alex mengatakan, foto DPO itu merupakan bagian dari alat bukti yang hanya akan disajikan di hadapan majelis hakim pada saat proses peradilan.
Baca Juga: Usai Penemuan Ladang Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo, DPR Bakal Panggil Kemenhut
Sebelumnya, hakim ketua yang memimpin sidang kasus ladang ganja tersebut, Redite Ika Septiana, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyebarkan foto DPO Edi ke masyarakat luas.
Namun, JPU tidak bersedia membuka foto Edi ke publik karena bukan Kejari Lumajang yang menetapkan Edi masuk dalam DPO, melainkan Polres Lumajang.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.