Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Pembakaran Gerbong KA di Yogyakarta: Kejiwaan Pelaku Diperiksa, Kerugian KAI Ditaksir Rp6,9 M

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 20:26 WIB
pembakaran-gerbong-ka-di-yogyakarta-kejiwaan-pelaku-diperiksa-kerugian-kai-ditaksir-rp6-9-m
Tiga gerbong kereta api (KA) cadangan yang sedang dalam posisi stabling atau terparkir di emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta terbakar pada Rabu (12/3/2025) pagi. (Sumber: ANTARA/Luqman Hakim)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pembakaran tiga gerbong kereta api (KA) yang sedang dalam posisi parkir di Stasiun Tugu Yogyakarta menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Seperti diketahui pelaku pembakaran gerbong kereta api tersebut berinisial MR dan masih berusia 17 tahun.

"Kami juga memintakan pemeriksaan kejiwaan secara psikiatrikum," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. F.X. Endriadi dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Kebakaran 3 Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta, Menhub Tinjau Langsung TKP

Ia menyebut pemeriksaan psikiatrikum terhadap MR masih dalam proses.

"Hari ini rencananya tim tersebut akan datang," ujarnya, dikutip dari Antara.

Kerugian KAI

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) membeberkan taksiran kerugian akibat pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, peristiwa tersebut ditaksir menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Estimasi awal kerugian Rp6,9 miliar. Belum estimasi keseluruhan, baru interior dan atap, belum termasuk rangka bawahnya,” ujarnya dikutip dari Tribun Jogja.

Menurut penjelasannya tiga gerbong yang terbakar itu, terdiri dari dua gerbong eksekutif dan satu gerbong premium.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun Jogja.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x